Selasa 05 Aug 2014 22:50 WIB

Pertamina: Masyarakat tak Perlu Panik Sikapi Pembatasan BBM Bersubsidi

Rep: Bowo S Pribadi/ Red: Maman Sudiaman
Petugas memeriksa pipa saluran BBM sebelum pengisian ke tangki kapal nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa (5/8). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memeriksa pipa saluran BBM sebelum pengisian ke tangki kapal nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa (5/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG —- Pihak Pertamina Marketing Operation Regional IV Jawa Tengah dan DIY memastikan 35 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah operasionalnya telah memberlakukan kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis solar. Kebijakan ini berlaku secara efektif mulai Senin (4/8) mulai pukul 18.00 WIB.

“Mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB, ke-35 SPBU ini tak menjual solar bersubsidi,” ungkap Assiten Manajer External Relation Marketing Operation Region IV, Robert MV Dumatubun, Selasa (5/8).

 

Meski mengaku keberatan menyebutkan SPBU yang memberlakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini, ia menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Karena SPBU yang memberlakukan kebijakan ini akan memasang spanduk pemberitahuan.

 

Selain itu, kebijakan ini hanya berlaku pada 5 persen SPBU dari total 730 SPBU yang ada di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Bahkan ke-35 SPBU yang memberlakukan pembatasan solar bersubsidi ini lokasinya tidak saling berdekatan.

 

“Pada saat jam pemberlakuan kebijakan, petugas SPBU tersebut akan memberitahukan kepada konsumen yang akan membeli solar bersubsidi untuk membeli di SPBU berikutnya, yang tidak menerapkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi,” tegasnya.

 

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), pembatasan solar bersubsidi di Jawa Tengah dan DIY ini disesuaikan dengan klaster tertentu seperti kawasan industri, pertambangan, perkebunan serta wilayah dekat pelabuhan.

 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian perihal penerapan kebijakan dan mitigasi potensi risiko kebijakan ini.

 

Robert juga menyampaikan, hingga akhir Juli 2014, realisasi konsumsi solar bersubsidi di wilayah Jawa bagian tengah sudah mencapai 1,1 juta kilo liter (KL). “Jumlah ini masih setengah dari total kuota APBNP 2014 yang dialokasikan kepada Pertamina Jawa Tengah dan DIY sebesar 2,1 juta KL,” tambahnya.

 

Terkait pemberlakuan kebijakan pembatasa BBM bersubsidi, sejumlah awak angkutan mengaku belum mengetahui informasi yang benar. Mereka khawatir jika kebijakan ini dilakukan menyeluruh bakal mengganggu aktivitas transportsi.

 

“Biasanya kami mengisi bahan bakar pada malam hari. Kalau kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini diberlakukan pukul 18.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB bukan tiak mungkin akan terjadi antrean panjang pengisian solar di SPBU,” ujar Karyono (42 tahun), salah seorang sopir bus Semarang- Solo.

 

Selama ini waktu efektif angkutan yang dikemudikannya pagi hingga siang hari. “Karena kami mencari penumpang mulai pagi sampai sore hari. Nanti waktu kami akan banyak tersita oleh antrean untuk mendapatkan solar saja,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement