Selasa 05 Aug 2014 18:37 WIB

MK Amankan Alat Bukti Gugatan Pilpres

Rep: c75/ Red: Esthi Maharani
Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 dengan pemohon tim Prabowo-Hatta akan digelar besok, Rabu (6/8) pukul 09.30 diruang sidang MK.

Berbagai persiapan pun dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk pengamanan. Salah satu persiapan pengamanan yang dilakukan MK menyangkut PHPU adalah pengamanan terhadap alat bukti.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan alat bukti untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 sudah diamankan di lantai tujuh gedung MK.

"Alat bukti sudah diamankan di lantai tujuh. Kalau gak cukup di lantai empat," ujar Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar kepada wartawan saat halal bi halal di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka,  Selasa (5/8).

Menurutnya, pihak aparat keamanan yang berada di dalam gedung MK akan mengamankan alat-alat bukti tersebut. Serta pengamanan alat bukti akan didukung penuh oleh pihak kepolisian.

Janedjri mengatakan sudah banyak alat bukti yang disimpan oleh MK di lantai tujuh yang berasal dari tim Prabowo-Hatta. Sementara, pihak terkait belum menyampaikan alat bukti.

Ia menuturkan ruangan di lantai tujuh tempat menyimpan alat bukti steril dari siapapun. Mereka yang bisa masuk ke dalam ruangan tersebut adalah panitera pengganti dan orang yang berkepentingan yaitu panitera yang memegang perkara serta peneliti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement