Selasa 05 Aug 2014 14:54 WIB
Menelisik Gerakan ISIS

Ketua MK: Tidak Boleh Ada ISIS di Indonesia

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Gerilyawan ISIS
Foto: EPA/Mohammed Jalil
Gerilyawan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan keberadaan "Islamic State Of Iraq And Syria" (ISIS) yang berkembang di Irak dan Timur Tengah tidak boleh masuk dan tidak boleh ada di Indonesia. 

"Adalah urusan negara di Timur Tengah dan itu berkembang di Syria. Jangan sampai masuk di sini dan tidak boleh ada ISIS di Indonesia. Karena negara Indonesia milik kita," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada wartawan di gedung MK saat halal bi halal, Selasa (5/8).

Ia menuturkan ISIS tidak boleh bertumbuh kembang, dimana organisasi yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban. Termasuk mengancam wilayah kesatuan Indonesia. "Kalau ada kejadian itu biar pemerintah yang mengatasi," ungkapnya.

Terpisah, Hakim MK, Patrialis Akbar mengatakan terkait ISIS itu diserahkan kepada pemerintah dan menjadi urusan pemerintah. Begitu pun terkait hak kewarganegaraan yang dicabut jika masuk ISIS. Menurutnya, itu urusan pemerintah. "Itu urusan pemerintah diserahkan kepada pemerintah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement