Selasa 05 Aug 2014 13:48 WIB

Pembatasan BBM, Tarif Angkutan Umum Naik?

Aktivitas pengisisan bahan bakar di fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta, Jumat (25/7).(Republika/Adhi Wicaksono)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Aktivitas pengisisan bahan bakar di fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta, Jumat (25/7).(Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji kenaikan tarif angkutan umum terkait kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan penjualan bbm jenis solar di SPBU. Kenaikan tarif angkutan umum diharapkan tidak melonjak tajam, sehingga masyarakat tidak terbebani atas kebijakan tersebut.

"Kami akan mengkaji lagi kenaikan tarif itu (Angkutan Umum). Perhitungan tarif itu kan diukur sesuai perbandingan jarak per km dan bahan bakar," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Selasa (5/8).

Menhub menghimbau kepada para pengusaha transportasi untuk tidak menaikan tarif angkutan terlalu tinggi. Menurutnya, kenaikan harga BBM Solar dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.500 yang menyebabkan tarif transportasi umum naik tentu akan berpengaruh terhadap masyarakat.

"Itu pasti berpengaruh, tarif itu akan kami bicarakan lagi. Saya minta jangan terlalu tinggi naiknya," katanya.

Sebagaimana  diketahui setelah kebijakan pembatasan dilakukan di Jakarta per 1 Agustus 2014. Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan serupa di sejumlah daerah pada Senin 4 Agustus 2014 mulai pukul 18.00 WIB. Antaranya Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.

Pembatasan penjualan solar bersubsidi dilakukan karena stok jenis bahan bakar tersebut sudah menipis. Lewat kebijakan tersebut, pemerintah berharap konsumen yang selama ini membeli solar bersubsidi beralih membeli solar non-subsidi yaitu Pertamina Diesel Extra (DEX).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement