REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum, Prof Dr HAS Natabaya, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa melakukan diskualifikasi dalam menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Menurut Mantan Hakim MK tersebut, MK hanya bisa mengeluarkan putusan adanya pemungutan suara ulang (PSU).
"Tidak bisa didiskualifikasi. Karena MK itu menyelesaikan sengketa hasil. Seupamanya hasil putusan adanya pemungutan ulang, maka hasilnya itu," kata Natabaya dalam acara diskusi bertema Membedah Konstitusionalitas Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres Jokowi-JK dan Gugatan PHPU Pilpres 2014 Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Namun keputusan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dapat dilakukan apabila pemohon yakni Tim Prabowo-Hatta dapat mengajukan bukti dan data yang signifikan pada saat persidangan sehingga dapat meyakinkan hakim konstitusi.
"Untuk diulang (PSU) itu tergantung yang diajukan Prabowo-Hatta, signifikan atau tidak untuk mempengaruhi itu. Sebab harus menunjukkan hasil yang direkap KPU tidak benar, yang benar ini dan ini yang harus dibuktikan (Tim Prabowo-Hatta)," jelasnya.