Senin 04 Aug 2014 22:55 WIB

Hari Pertama Masuk, 509 PNS DKI Tidak Hadir

Rep: fauziah mursid/ Red: Muhammad Hafil
PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Hari pertama kerja usai libur lebaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta. Hasilnya, berdasarkan rekapitulasi sementara, tercatat ada 509 PNS yang tidak masuk pada hari ini, Senin (4/8),

Kepala BKD DKI I Made Karmayoga mengungkapkan dari 509 PNS DKI yang tidak hadir diantaranya tercatat 365 pegawai dengan status masa cuti, 49 orang izin dan 95 sedang sakit.

"Untuk alpa belum ada. Tapi, kami terus mengupdate data rekapitulasi PNS DKI yang tidak hadir," kata Made di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/8).

Made melanjutkan dari total PNS dilingkungan Pemprov DKI yang berjumlah sekitar 71.047 orang, total yang seharusnya hadir pada hari pertama sebanyak 36.780 orang. Sedangkan setengahnya yakni 33.758 PNS, kebanyakan berprofesi sebagai guru yang baru masuk pada beberapa hari mendatang.

Untuk sanksi kepada PNS yang tidak hadir, Made mengatakan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dia menjelaskan untuk PNS yang sakit dan cuti, tidak akan diberi sanksi karena kondisi darurat dan tidak dapat diprediksi. Sedangkan untuk PNS yang absen karena izin akan tetap dikenakan sanksi dengan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 2,5% per hari sesuai besaran TKD jabatan dan golongannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement