Selasa 05 Aug 2014 04:06 WIB

Kemenkominfo Diperintahkan Blokade Penyebaran ISIS di Internet

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang berkembang menjadi negara Islam (IS) mendapat pengikut di Indonesia. Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah tidak mengizinkan paham ISIS berkembang di Indonesia karena tidak sesuai dengan kebhinekaan dalam naungan NKRI.

Karena itu, setiap upaya pengembangbiakan paham ISIS harus dicegah. "Indonesia tidak boleh menjadi tempat persemaian paham yang tidak sesuai dengan azas kebhinekaan," kata Djoko di Jakarta, Senin (4/8).

Untuk mencegah pengembangbiakan paham ISIS, sambung dia, perlu dilakukan tindakan pencegahan. Salah satunya dengan mencegah berdirinya perwakilan-perwakilan dalam bentuk formal atau informal oleh semua pihak dan seluruh komponen masyarakat

"Kementerian Agama bersama dengan para tokoh agama dan masyarakat melakukan upaya pencerahan publik terhadap keberadaan paham tersebut. Menteri Agama akan melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada seluruh tokoh agama dan masyarakat."

Djoko juga memerintahkan, Kementerian Kominfo segera melakukan blokade atau blokir penyebaran paham ISIS melalui internet dan siaran Youtube. Kemenlu sebagai leading sector, bersama dengan Polri dan BNPT sebagai clearing house ke Timur Tengah dan Asia Selatan. Sedangkan Kemenkumham melaksanakan operasi keimigrasian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement