Senin 04 Aug 2014 20:53 WIB

Kemenkum HAM-BNPT Kaji Cabut Kewarganegaraan Pengikut ISIS

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Menkumham, Amir Syamsuddin
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin belum bisa mengomentari terkait rencana pencabutan kewarganegaraan bagi pengikut ISIS. Jika hal itu harus dilakukan maka harus ada kajian mendalam.

"Kalau itu perlu kajian," katanya kepada wartawan setelah acara Halalbihalal di Garaha Pengayoman Kemenkumham Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu, saat ini pihaknya bersama Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) memang sedang mengkaji apakah warga negara Indonesia (WNI) yang masuk organisasi ISIS layak dicabut kewarganegaraannya.

"Sedang kami kaji dan insya Allah dalam waktu dekat saya dengan kepala BNPT sudah sepakat untuk kita mengkaji hal ini," ujarnya.

Aturan pencabut kewarganegaraan itu kata Amir sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Kewarganegaraan tahun 2006. "Jadi memang di situ ada rumusan yang tentunya masih perlu ada sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak-pihak yang punya kewenangan dalam masalah ini," katanya.

Menurut Amir pihaknyalah yang bertanggung jawab dalam masalah ini, untuk itu Menkum HAM dan BNPT akan segera menyampaikan ke masyarakat hasil kajiannya. "Jadi insya Allah satu dua hari ini, saya dengan kepala BNPT khusus akan menyampaikan penjelasan ke masyarakat," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement