Senin 04 Aug 2014 17:38 WIB

Pemerintah Resmi Larang ISIS Masuk Indonesia

Djoko Suyanto
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi melarang masuk dan berkembangnya paham atau ideologi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kemudian menjadi Islamic State (IS) di Indonesia. Pemerintah menilai, paham negara Islam tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan azas kebhinekaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, menyampaikan penegasan sikap pemerintah itu dalam jumpa pers usai Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Senin (4/8).

“ISIS bukan masalah agama. Ini adalah masalah ideologi yang kalau kita kaitkan dengan negara kita, maka ini tidak sama, dan bertentangan dengan ideologi Pancasila kita, keberadaan negara kesatuan kita dan kebhinekaan kita,” tegas Djoko Suyanto.

Menurut Menko Polhukam, pemerintah melakukan berbagai tindakan untuk mencegah masuknya ISIS. Pertama, mencegah berdirinya perwakilan-perwakilan,  pengembangan paham-paham IS dan ISIS  di Indonesia.

“Setiap upaya pengembangbiakan paham ISIS dan IS ini harus dicegah. Indonesia tidak boleh menjadi tempat persemayan paham ISIS ataupun IS tersebut," katanya.

Presiden, kata Djoko, memerintahkan Kementerian Agama bekerjasama dengan  para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh-tokoh ulama, untuk melakukan upaya-upaya pencerahan dan penyadaran publik terhadap pengaruh-pengaruh negatif keberadaan paham ISIS maupun IS tersebut.

“Menteri Agama akan segera melakukan pertemuan sosialisasi dan pencerahan dengan seluruh tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang ada. Kalau tidak salah akan dilakukan pada secepatnya,” kata Menko Polhukam.

Presiden SBY juga menginstruksikan kepada Kementerian Kominfo untuk melakukan blokade atau blokir terhadap upaya-upaya penyebaran paham ISIS maupun IS melalui media sosial, atau yang lebih tajam yang selalu disiarkan melalui Youtube.

“Ini sudah diperintahkan untuk melakukan blokade terhadap siaran-siaran tersebut,” ujar Menko Polhukam.

Sedang kepada  Kementerian Luar Negeri, menurut Menko Polhukam, Presiden SBY meminta  bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, POLRI, BIN, dan BNPT untuk melakukan clearing house bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian khususnya ke Timur Tengah, ke daerah konfik maupun ke Asia Selatan.

“Daerah-daerah ini biasanya tempat pijakan awal mereka untuk menuju ke tempat-tempat konflik tersebut,” papar Djoko.

Kemenkumham pun akan melaksanakan operasi keimigrasian bagi warga-warga negara yang tidak jelas status keimigrasiannya. Polri, BNPT, TNI pun akan melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap setiap tindakan-tindakan yang melanggar hukum, apakah itu tindakan-tindakan terorisme, maupun tindakan kejahatan yang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement