REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Cimahi bertambah menjadi 13 orang. Berdasarkan data yang tertera di RSUD Cibabat, Kota Cimahi, enam orang tewas di rumah sakit, tiga orang tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit dan 4 korban tewas yang tidak tercatat di rumah sakit.
Para korban tewas secara beruntun dalam waktu berdekatan. Pada Rabu (30/7), Syaeful (21) warga Kampung Bobojong, Hasruk (15) warga Kampung Tegalega, Rudoffus (21) dan Melisa (21), yang merupakan warga Kampung Permata.
Sedangkan pada Kamis (31/7), korban tewas diantaranya, Slamet (48) warga Jalan Gandawijaya, Asep Gaswara (52) warga Jalan Cilimus, Cisarua dan Miharja yang merupakan warga Kampung Nyalindung.
Pada Jumat (1/8) Ahmad (20), warga Jalan Cibabat. Agung permana (28) warga Kelurahan Cisarua, Anton (19) warga Kelurahan Citeureup. Endang rohana (65) warga Sukaresmi. Pada Sabtu (2/8): Cep Hendra(16) warga Pakuhaji ngamprah. Kusyanto (64), warga Kelurahan Cipageran, Usep sunarya (48) warga Kampung Cikendal, Yayan (54) warga Kampung Sandang Sari, Cigugur.
Sedangkan, empat korban tewas yang tidak terdata di rumah sakit adalah Tedi alias Oded, warga Kampung Sukaresmi, Usep Rante (47), warga Kampung Jati, Zaenudin alias Japra (22) dan juga Usep Ansor (44) yang merupakan warga Kampung Nyalindung.
Dari ke-13 korban tewas, satu diantaranya merupakan anggota satpol PP yang masih aktif, yakni Usep Ansor. Hal itu diakui Ruswanto, selaku kepala Satpol PP Kota Cimahi.
Dia membenarkan adanya anggota Satpol PP yang ikut menjadi korban dalam tragedi miras oplosan yang belum lama terjadi tersebut. Meski begitu, Ansor dan keluarganya masih mendapatkan haknya sebagai seorang PNS.
"Tidak ada perbedaan karena ini adalah musibah dan tidak ada pelanggaran kerja yang dilakukan korban," ujar dia, Senin (4/7).
Hal tersebut dikatakan musibah lantaran korban mengakibatkan bahaya bagi dirinya sendiri dan tidak melakukan tindakan pidana sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Terlebih, kejadian tersebut berlangsung di luar jam dinas dan pada saat korban sedang tidak bertugas.
Ruswanto menjelaskan, selama ini melakukan pembinaan bagi para anggotanya namun, dia mengaku tidak dapat mengkontrol anggotanya yang berjumlah 100 untuk dapat dipantau selama 24 jam.
"Saya melakukan pemantauan terhadap anggota tapi kan tidak 24 jam," ujar dia.
Kota Cimahi rupanya tidak memiliki Perda Miras yang memiliki sanksi tegas. Satu-satunya perda yang mengatur tentang minuman keras adalah Perda Nomor 4 tahun 2004 Bab VI pasal 9 poin e tentang Tertib Usaha.
Dalam perda tersebut tertera batasan kadar alkohol sebesar lima persen untuk usaha produksi, distribusi dan penjualan.