Senin 04 Aug 2014 16:12 WIB

DKPP Sidangkan Perkara Pilpres Jumat Ini

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
DKPP
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
DKPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan perkara gugatan pemilu presiden 2014, Jumat (8/8) nanti. Dari tujuh pengaduan yang didaftarkan ke DKPP pasca pilpres, enam pengaduan memenuhi syarat sebagai perkara yang akan disidangkan.

"Hari Jumat kami akan lakukan sidang perdana. Timses pasangan calon nomor satu kami panggil bersama dengan pengadu formalnya, dan timses pasangan nomor dua kami panggi sebagai pihak terkait," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, di kantor DKPP, Senin (4/8).

Enam perkara yang akan disidangkan adalah, perkara yang diajukan Sigop M Tambunan dari Tim Advokasi Indpenden untuk Informasi dan Keterbukaan Publik. Yang diadukan Ketua Bawaslu RI, Muhammad. Pengaduan selanjutnya dari Tonin Tachta Singarimbun, salah seorang advokat mengadukan Ketua Bawaslu RI dan empat anggotanya.

Ketiga, pengaduan dari Koordinator tim advokasi Koalisi Merah Putih, Eggi Sudjana. Dia mengadukan ketua dan anggota Bawaslu serta ketua dan anggota KPU RI. Ketua dan anggota Bawaslu serta Ketua dan anggota-anggota KPU. Pengaduan keempat dari Tonin Tachta Singarimbun juga mengadukan Bawaslu dan KPU.

Perkara kelima, pengaduan dari Ahmad Sulhy, staf ahli DPRD DKI Jakarta, Timses Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta. Yang mengadukan ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Jakarta Utara, Ketua KPU Jakarta Pusat dan Ketua KPU Jakarta Timur.

Perkara terakhir, Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru, mengadukan ketua dan anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.

Sementara pengaduan dari Horas AM Naiborhu yang melaporkan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak dinilai tidak memenuhi syarat materil setelah diverifikasi. Sehingga tidak bisa disidangkan.

Selain enam perkara tersebut, menurut Jimly, DKPP juga masih menunggu pengaduan dari tim Prabowo-Hatta. Yang telah memberitahukan akan melaporkan KPU terkait surat edaran perintah pembukaan kotak suara.

"Jumat lalu mereka sudah lapor, tapi DKPP belum aktif. Katanya hari ini mau didaftarkan lagi, kalau memenuhi syarat mungkin akan kami sidangkan bersamaan Jumat nanti," jelas Jimly.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, meski DKPP menyidangkan kasus menyangkut proses pelaksanaan pilpres. Putusan DKPP tidak akan mempengaruhi hasil pilpres. Putusan DKPP juga tidak akan mempengaruhi putusan snegketa hasil pilpres di MK.

"Jadi putusan DKPP nanti tidak akan mempengaruhi proses sengketa di MK. DKPP hanya menangani ranah etik saja," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement