REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pada semester 1 tahun 2014 ada 210 perkara korupsi dengan 261 terdakwa yang telah divonis pengadilan tingkat pertama (tipikor), pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung. Dari tiga lembaga pengadilan itu pengadilan tipikor yang paling banyak mengadili terdakwa korupsi.
"Pengadilan tipikor sebanyak 158 terdakwa, pengadilan tinggi 81 terdakwa dan Mahkamah Agung sebanyak 22 terdakwa," kata Emerson saat menyampaikan hasil pemantauanya kepada wartawan di kantor ICW, Ahad (3/8).
Dari hasil pemantaun itu Emerson juga menyampaikan nilai kerugian negara yang timbul dari 210 pekara korupsi yang diadili. Hasilnya ada sekitar Rp 3,863 trliun dan 49 juta dollar yang berhasil dikembalikan kepada negara. Sementara uang suap yang berhasil dikembalikan totalnya mencapai Rp 64,15 miliar.
"Sedangkan jumlah denda yang dijatuhkan majelis hakim tipikor sedikitnya berjumlah Rp 25 miliar dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp 87,2 miliar dan 5,5 juta," katanya.
Lanjut Emerson dengan jumlah 261 terdakwa perkara korupsi yang berhasil dipantau ICW, meyoritas terdakwa atau sebanyak 242 orang (92,7 persen) divonis bersalah, 19 terdakwa (7,27 persen) dinyatakan bebas/lepas.
Meski demikian lanjut Emerson, pada semester 1 tahun 2014 ini secara keseluruhan vonis yang dijatuhkan terhadap koruptor belum memberikan efek jera, karena mayoritas koruptor dihukum ringan. Menurut Emerson, dari hasil pemantauan ICW pada semester 1 tahun 2014 sebanyak 195 terdakwa dihukum dalam rentang 1-4 tahun itu masuk katagori vonis ringan. Sementara dari 43 terdakwa divonis sedang dan hanya empat terdakwa yang divonis berat oleh hakim tipikor.
"Termasuk di dalamnya 1 orang divonis seumur hidup yakni Akil Muchtar," katanya.
Katagori ini kata Emerson tidak jauh berbeda dengan tahun 2013 yang kebanyakan hukuman untuk koruptor masuk katagori ringan yang dihukum bebas sampai empat tahun sebanyak 232 terdakwa. Hukuman yang masuk pada katagori sedang dengan hukuman 4 sampai 10 tahun hanya 40 terdakwa.
Untuk katagori berat yang dihukum di atas 10 tahun hanya tujuh orang dengan vonis di atas 10 tahun penjara. "Rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada semester 1 Tahun 2014 yaitu dua tahun 9 bulan penjara," katanya.
Jumlah rata-rata hukuman untuk terdakwa korupsi di semester 1 tahun 2014 ini mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan semester 1 tahun 2012 yaitu dua tahun delapan bulan dan semester 1 tahun 2013 dua tahun enam bulan.