Sabtu 02 Aug 2014 19:08 WIB

PNS DKI Diingatkan Jangan Nambah Waktu Libur

Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diimbau tidak menambah waktu libur lebaran yang habis pada Ahad (3/8). Mulai Senin (4/8) PNS mulai masuk kerja seperti biasanya.

Imbauan larangan penambahan libur itu dikeluarkan karena tak jarang ada segelintir PNS yang menambah libur seusai lebaran. Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, I Made Karma Yoga, mengatakan akan memberikan sanksi bagi PNS yang tidak masuk sesuai jadwalnya.

Jenis sanksi sendiri mengacu kepada hukum disiplin PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, mulai dari sanksi administratif hingga pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD).

“Enggak ada alasan untuk tidak masuk apalagi sudah libur panjang ya mbak, kalau tidak ada alasan yang jelas akan kami beri sanksi, besok (Senin) akan kami pantau,” kata Made saat dihubungi Republika Online, Sabtu (2/8).

Sementara untuk PNS yang mengambil hak cuti setelah libur lebaran tidak akan disanksi. "Kalau cuti adalah hak PNS, selain gaji. Bila alokasi hak cuti itu belum diambil atau masih tersisa, hak bersangkutan masih ada. Boleh saja diambil," ujar Made.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement