Jumat 01 Aug 2014 21:56 WIB

Polda Perpanjang Penahanan Dua Guru JIS

Rep: c70 / Red: Esthi Maharani
Suasana ruang Tempat kejadian perkara kasus pelecehan kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) yang dilakukan oleh petugas kebersihan sekolah tersebut, Jakarta Selatan, Jumat (13/6)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Suasana ruang Tempat kejadian perkara kasus pelecehan kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) yang dilakukan oleh petugas kebersihan sekolah tersebut, Jakarta Selatan, Jumat (13/6)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana memperpanjang masa penahan terhadap dua tersangka guru Jakarta International School (JIS) yaitu Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, untuk selanjutnya diajukan ke jaksa penuntut umum.

"Penahanan untuk tanggal 2 Agustus di kepolisian sudah selesai, sehingga diperpanjang ke kejaksaan 40 hari, jatuhnya tanggal 2 Agustus ditambah 40 hari. Kita perpanjang penahanan untuk 40 hari," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8).

Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin (14/7) malam, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi tersangka kasus kejahatan seksual terhadap muridnya yaitu Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan secara objektif dan subjektif terkait keputusan untuk melakukan penahanan.

Dikatakannya, untuk subjektifnya atas dasar pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti.

Sedangkan untuk pertimbangan secara objektif, perbuatan yang dilakukan tersangka diancam dengan ancaman di atas lima tahun penjara, artinya memang bisa dilakukan penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement