REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- DW, orang tua korban AL, siswa dari Jakarta Internasional School (JIS), kembali melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 18 Juli 2014 dini hari. DW membuat laporan tentang dugaan penipuan melalui website pendirian Taman Kanak-kanan (TK) JIS tanpa izin yang sah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan tim penyidik telah mendalami laporan tersebut, dan sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
"Karena pelapornya sendiri sudah dipanggil, tapi belum mau datang. Jadi nanti kita lakukan pendekatan lagi terhadap pelapor," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8).
Seperti diketahui sebelumnya, orang tua korban beranggapan bahwa JIS mempunyai izin, tapi kenyataannya seperti yang diketahui bersama, izinnya tidak ada untuk sekolah TK JIS. Orang tua korban merasa tertipu karena menurut website JIS, sekolah yang sudah berdiri sekitar 61 tahun lalu itu memiliki izin yang sah.
DW melaporkan pihak JIS dengan nomor laporan LP/2635/VII/2014/PMJ/Ditkrimsus. Karena pihak JIS diduga melanggar Pasal 28 Juncto Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 45, Pasal 51, Pasal 52 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 dan 71 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta Pasal 378 KUHP.