Jumat 01 Aug 2014 09:03 WIB

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pengrusakan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
geng motor
Foto: Antara
geng motor

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak sembilan anggota geng motor diamankan Polres Sukabumi Kota, Kamis (31/7) sore. Mereka diduga melakukan aksi pengrusakan terhadap sepeda motor milik warga di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang diperoleh dari Polsek Cisaat menyebutkan, para anggota geng motor melakukan pengrusakan sepeda motor milik warga di kampung Babakan Pari, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/07) dini hari. Ke sembilan anggota geng motor yang diamankan adalah DB (21 tahun), AG (20), RB (21), TG (19), BM (20), ING (21), AG (21), BA (18), dan UG (21).

Aksi pengrusakan berawal ketika para anggota geng motor yang merupakan warga Kota Sukabumi tersebut melakukan konvoi dan sweeping di sejumlah wilayah kota. Namun, aksi mereka mendapatkan perlawanan warga saat melintas di Kecamatan Cisaat.

Kapolsek Cisaat Kompol Sumarta Setiadi menerangkan, para anggota geng motor beraksi di sejumlah pusat kota. Misalnya di Jalan Bhayangkara, Kaswari, Degung hingga wilayah Cisaat.  

''Saat beraksi mereka membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti warga,'' ujar Sumarta kepada wartawan, Jumat (1/8). 

Saat melintas di Kampung Babakan Pari, Cisaat para anggota geng motor ini mendapatkan perlawanan dari pemuda yang tengah berada di pinggir jalan raya.

Menurut Sumarta, para pemuda tersebut melempari anggota geng motor dengan batu untuk membela diri. Dari sejumlah pengendara motor, ada satu anggota geng motor yang terjatuh. Sementara sebagian lainnya melarikan diri.

Namun, beberapa saat kemudian para anggota geng motor kembali ke kampung tersebut untuk tujuan membalas dendam. Dampaknya, para pemuda di Kampung Babakan Pari, Cisaat ketakutan dan menyelamatkan diri.

Namun naas ada satu sepeda motor yang tertinggal. Kendaraan tersebut akhirnya dirusak para anggota geng motor. 

Sumarta mengatakan, para pelaku perusakan dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Tindakan tegas diperlukan agar ada efek jera bagi para anggota geng motor yang melakukan aksi anarkis.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan, polisi akan menindak tegas aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. Selain itu polisi akan menggiatkan razia ke lokasi yang rawan menjadi tempat berkumpulnya geng motor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement