REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terpidana korupsi Rahudman Harahap yang juga mantan Wali Kota Medan tidak mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1435 Hijriyah.
Kepala Rutan Medan, Tony Nainggolan, dalam keterangannya, Jumat, mengatakan, Rahudman yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan belum berhak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan hukum, karena belum manjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan tersebut.
Napi yang diberikan remisi, menurut dia, setelah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas Rutan, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, dan tidak pernah melarikan diri.
"Rahudman, saat ini masih menjalani hukuman selama lebih kurang tiga bulan di Rutan Medan," ucap Tony.
Dia menyebutkan, napi di Rutan Medan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.235 orang, yakni RK I (pengurangan hukuman) sebanyak 1.205 orang dan RK II (menghirup udara bebas) 30 orang.
Sedangkan, jumlah napi dan tahanan di Rutan Medan sebanyak 2.399 orang terdiri 1.201 orang napi dan 1.198 orang tahanan yang berada di Rutan tersebut.
"Napi yang mendapat remisi pada Lembaran itu, bervariasi ada yang 15 hari dan 30 hari," kata Karutan Medan.
Mahkamah Agung (MA) menghukum lima tahun kurungan penjara terhadap Rahudman Harahap, saat menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, terlibat korupsi dana TPAPD Tahun 2005 senilai Rp 2,071 miliar.
Dalam putusan Kasasi MA dengan nomor perkara No.236/K/Pis.Sus//2014 tanggal 16 Maret 2014 yang diterima Kejari Padang Sidempuan.
Selain itu, MA juga menghukum Rahudman Harahap membayar denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 480 juta subsider satu tahun kurungan