REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem berpendapat jabatan menteri di pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak dipegang oleh ketua umum partai politik. Mereka menganggap hal ini dapat lebih mengefektifkan jalannya pemerintahan.
"Sebaiknya memang ketua umum tidak rangkap jabatan sebagai menteri. Supaya efektifitas kerja terjadi," kata Sekretaris Jendral DPP Nasdem, Rio Patrice Capela saat dihubungi Republika, Kamis (31/7).
Rangkap jabatan dalam urusan politik sekaligus publik berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Seorang menteri yang juga ketua umum partai politik bisa mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan partainya daripada publik. Apalagi pengalaman menunjukan partai politik sering terkena "getah" dari kementerian bermasalah yang dipimpin ketua umum partai politik.
"Kita lihat Surya Dharma Ali Ketua Umum PPP, ketika ada persoalan dengan departemennya maka yang terkena imbas adalah partainya," ujar Rio.
Soal lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan fasilitas negara. Rio mengatakan selama ini sulit membedakan antara kepentingan politik dengan kepentingan publik ketika seorang menteri yang juga ketua umum partai menggunakan fasilitas negara.
Rio mencontohkan saat pemilu legislatif kemarin banyak menteri yang menggunakan fasilitas negara untuk menemui kader dan pengurus partainya di daerah. "Ini soal fatsun. Penggunaan fasilitas negara mestinya tidak terjadi lagi untuk kepentingan politik," ujarnya.
Pada bagian lain Rio percaya absennya ketua umum partai politik dari jabatan menteri tidak akan mengganggu stabilitas hubungan antara pemerintah dengan parlemen. Menurutnya stabilitas hubungan pemerintah dan parlemen akan lebih dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah.
Selama kebijakan itu berpihak kepada publik, tidak ada alasan bagi parlemen untuk menolak. "Tidak ada hubungan dengan sandera politik," katanya.
Sampai saat ini Rio mengaku belum ada pembicaraan soal format kabinet antara Nasdem, Jokowi-JK, dan partai koalisi. Dia mengatakan pembicaraan soal format kabinet baru akan dibahas setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Kami masih tunggu pembahasan dengan MK. Nanti setelah selesai baru akan dibicarakan," ujarnya.