REPUBLIKA.CO.ID, CIPINANG -- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus idul fitri kepada 667 narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana tindak kriminal yang telah memenuhi syarat kelakuan baik.
Dari jumlah tersebut sebanyak 25 narapidana dinyatakan bebas karena mendapat remisi RK II. Sisanya, 642 narapidana lain mendapat remisi RK I dengan pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
Dalam surat resmi dari Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin yang dibacakan oleh Kepala Rutan Cipinang, Agus Heryanto, seluruh narapidana yang belum mendapat remisi agar terus memperbaiki diri hingga bisa memenuhi syarat remisi.
Agus menyatakan kurang lebih dua ribu napi beragama Islam dari total 3.257 napi penghuni Rutan Cipinang mengikuti shalat idul fitri berjamaah di lapangan tengah Rutan.