REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Empat orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, mendapatkan remisi khusus langsung bebas serangkaian Idul Fitri 1435 Hijriah, Senin.
Data yang diperoleh dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Sunar Agus, menjelaskan bahwa di lapas terbesar di Bali itu tercatat 310 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan.
"Pemotongan masa tahanan atau remisi khusus serangkaian Idul Fitri bervariasi mulai 15 hari hingga maksimal dua bulan," katanya.
Khusus di Lapas Kerobokan, Kanwil Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada empat narapidana dan langsung menghirup udara bebas.
Adapun warga binaan tersebut tiga orang di antaranya mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dan satu bulan.
Sedangkan 306 orang narapidana lainnya mendapatkan remisi bervariasi yakni remisi 15 hari sebanyak (75 orang), satu bulan (223), satu bulan 15 hari (6), dua bulan (2).
Namun pihak LP Kerobokan awalnya tidak memperkenankan para wartawan untuk meliput Salat Id, tidak seperti pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya meski telah menunggu sejak pukul 07.00 Wita.
Wartawan kemudian diberikan akses masuk setelah ibadah selesai namun itupun tidak lebih dari lima menit dan diminta untuk keluar tanpa alasan yang jelas.
Awak mediapun tidak mendapatkan kegiatan penyerahan remisi khusus kepada para warga binaan.
Sementara itu Kepala LP Kelas II-A Denpasar, Farid Junaedi tidak memberikan respon saat dihubungi oleh sejumlah awak media.