Senin 28 Jul 2014 21:47 WIB

Pejabat Dilarang Ubah Pelat Kendaraan Dinas

Kendaraan Dinas (ilustrasi)
Foto: Antara
Kendaraan Dinas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, selama liburan lebaran tahun 2014 melarang pejabat daerah itu mengganti warna pelat kendaraan dinas operasionalnya dari warna merah menjadi hitam.

"Kendaraan dinas boleh dibawa tetapi lapor dahulu. Dan jangan mengubah pelatnya selama libur lebaran," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Syafkani, di Mukomuko, Senin.

Syafkani mengatakan, yang punya pelat hitam itu orang-orang tertentu saja. Kalau kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh pejabat tersebut harus tetap warna merah.

Karena, kata dia, kendaraan operasional itu adalah asset negara di daerah itu yang diberikan dengan sistem pinjam pakai. Setelah tidak menjabat lagi dikembalikan dan diserahkan kepada pejabat baru.

Untuk itu, ia minta, pejabat ingat batasan yang boleh dan tidak boleh mereka dilakukan selama memegang kendaraan dinasnya.

Menurut dia, pengawasan pemakaian kendaraan operasional itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita serahkan pengawasannya lke Satpol PP dan instansi terkait. Kalau kernas disalahgunakan laporannya pasti masuk ke kami," ujarnya.

Kabag Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafrudin mengatakan pejabat yang boleh menggunakan pelat hitam, yakni bupati dan wakilnya termasuk unsur pimpinan DPRD setempat.

"Selain mereka tidak boleh pejabat di dinas, badan, dan kantor mengganti pelat kendaraan dinas tersebut," ujarnya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement