Ahad 27 Jul 2014 21:52 WIB

132 Napi HSU Dapat Remisi Lebaran

Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTAI -- Sebanyak 132 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mendapatkan remisi Idul Fitri 2014 dan dua di antara mereka mendapat remisi bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai, Muhammad Arsyad, di Amuntai, Minggu, mengatakan seiring tibanya Idul Fitri --yang diperkirakan jatuh pada 28 Juli-- lembaga pemasyarakatan kembali melaksanakan kebijakan pemberian remisi, bagi para napi yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi Lebaran.

Dari 323 warga binaan di Lapas Amuntai --yang terdiri atas 208 narapidana, dan 115 tahanan-- diputuskan yang mendapat remisi Lebaran sebanyak 132 napi, dua di antaranya bebas.

"Tidak berbeda dengan pemberian remisi saat Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus, tetap kita nilai prilaku napi untuk mendapatkan remisi Lebaran ini," kata M. Arsyad.

Pemberian remisi khusus kali ini, kata dia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor :W.19.792.PK.01.01.02 Tahun 2014 kepada narapidana dan anak pidana.

Remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, yakni remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

Dua napi yang mendapat remisi bebas atau Remisi Khusus II seiring pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1435 H adalah Rujani bin H Selamat dan Jamhari bin Muslain.

Selama Ramadhan, Kata Arsyad, seluruh warga binaan diagendakan melaksanakan kegiatan tadarus dan Shalat Taraweh bersama di masjid yang berada di kawasan Lapas.

Tidak seperti Ramadhan tahun sebelumnya, pihak Lapas tidak bisa lagi menggelar sejumlah kegiatan lomba keagamaan bagi warga binaan karena keterbatasan petugas.

"Jumlah petugas kita semakin berkurang dibanding beberapa tahun sebelumnya karena sebagian memasuki masa pensiun dan sebagian lagi pindah tugas" terangnya.

Beberapa tahun silam, tuturnya, jumlah petugas Lapas Amuntai mencapai 50 orang lebih, sedang saat ini tersisa 43 petugas.

Seiring Lebaran dan cuti bersama, semua petugas Lapas tidak diijinkan mudik lebaran.

"Seminggu sebelum dan sesudah Lebaran petugas tidak kita ijinkan mudik atau libur kecuali nanti sekitar setengah bulan sesudah Lebaran mereka bisa mengambil cuti" terangnya.

Arsyad juga mengakui Lapas Amuntai masih kelebihan kapasitas karena jumlah tahanan yang terus bertambah tidak sesuai dengan jumlah petugas Lapas.

Ia berharap keterbatasan petugas Lapas dan peningkatan kapasitas Lapas mendapat perhatian dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement