REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Semarang menyebutkan setidaknya ada enam perusahaan di wilayah itu yang diadukan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR).
"Kami membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan para tenaga kerja terkait permasalahan THR sejak awal Juli lalu," kata Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri di Semarang, Jumat (25/7).
Sejak posko pengaduan itu dibuka pada awal Juli 2014. Setidaknya sudah ada enam perusahaan yang diadukan terkait THR, baik keterlambatan pembayaran THR maupun pemberian THR yang tidak sesuai.
Gunawan menjelaskan sesuai aturan yang berlaku perusahaan memang diwajibkan membayarkan THR keagamaan seiring Hari Raya Idul Fitri kepada para karyawannya minimal H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.
"Kalau aturannya, THR harus dibayarkan minimal H-7. Namun, ada perusahaan baru memberikan THR pada H-5 atau H-4 Lebaran. Ada pula yang tidak memberikan besaran THR yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Menurut Gunawan, besaran THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya adalah sebesar satu kali gaji pokok bagi karyawan di atas masa kerja satu tahun, dan masa kerja di bawahnya dengan besaran proporsional.
Gunawan mengatakan permasalahan berkaitan dengan THR tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, yakni musyawarah dan kesepakatan antara tenaga kerja dengan perusahaan yang bersangkutan.
"Misalnya untuk perusahaan yang baru membayarkan THR pada H-5 atau H-4 Lebaran, disesuaikan dengan libur Lebaran. Setiap perusahaan memang berbeda. Tidak semuanya menetapkan libur Lebaran mulai H-7," katanya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Rukiyanto menegaskan THR merupakan hak buruh yang sudah bekerja sehingga wajib diberikan oleh perusahaan, apalagi sudah ada regulasi yang memayungi.
Ia mengharapkan kalangan perusahaan bisa memahami situasi dan kondisi para pekerjanya, terutama pada hari-hari raya, seperti Idul Fitri yang tentunya memang memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.