Jumat 25 Jul 2014 15:42 WIB

KPU Siap Hadapi Gugatan Hukum Terkait Hasil Pemilu

Hasil Rekapitulasi Pemilu Presiden Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik (kanan) memberikan hasli rekapitulasi penghitungan suara nasional dan luar negeri pemilihan Presiden 2014 kepada Presiden terpilih Joko Widodo di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7). Pasanga
Foto: Republika/ Agung Supriyanto
Hasil Rekapitulasi Pemilu Presiden Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik (kanan) memberikan hasli rekapitulasi penghitungan suara nasional dan luar negeri pemilihan Presiden 2014 kepada Presiden terpilih Joko Widodo di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7). Pasanga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum siap menghadapi gugatan hukum terkait hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diumumkan Selasa (22/7) lalu, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat.

"Kami sudah berdiskusi untuk mengajukan kuasa hukum. Tim kuasa hukumnya sama dengan (gugatan) Pileg lalu, jadi meneruskan saja yaitu dari Adnan Buyung Nasution," kata Ferry di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Terkait upaya dari kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, Ferry mengatakan pihaknya siap bertanggung jawab atas segala keputusan yang telah disahkan KPU terhadap pelaksanaan Pilpres 2014.

"Yang pasti secara terbuka kami sudah melakukan proses yang ditentukan aturan main, mulai dari penghitungan dan rekapitulasi berjenjang. Bahkan di rekapitulasi tingkat nasional, kami sudah berupaya setransparan mungkin," jelasnya.

Sebelumnya, pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melalui tim advokasi Merah Putih mengadukan seluruh komisoner KPU ke DKPP karena pelanggaran kode etik. Salah satu anggota Tim Advokasi Merah Putih, Eggi Sudjana, mengatakan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU diduga terkait hal administratif pada saat pendaftaran peserta Pemilu oleh pasangan calon usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

"Pendaftaran Joko Widodo ke KPU itu hanya dalam tempo enam hari berselang dengan permintaan izinnya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut," jelas dia.

Laporan pengaduan Tim Advokasi Merah Putih tersebut diterima oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.

Menurut Sardini, laporan pengaduan tersebut secara resmi telah diterima DKPP dan akan dilakukan proses verifikasi sebagai langkah awal untuk memeriksa berkas administratif laporan tersebut.

"Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang). Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya perlu kami kaji dahulu. Tidak dapat saya katakan sekarang. Paling cepat tanggal 4 Agustus akan dijawab, karena ini ada libur panjang," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement