REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 76 mobil dinas di jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah "dikandangkan" di halaman belakang kantor gubernur, terkait dengan larangan penggunaan kendaraan dinas itu untuk mudik Lebaran bagi pegawai negeri sipil.
"Kami komitmen dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, sehingga semua mobil dinas dikumpulkan semua di belakang kantor gubernur," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ganjar usai melihat langsung puluhan mobil dinas di jajaran Pemrov Jateng yang diparkir di halaman belakang kantor gubernur.
Menurut dia, pengembalian sementara mobil dinas selama Lebaran 2014 itu menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 356/007634/2014 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kegiatan Diluar Kedinasan atau Mudik Lebaran.
Ganjar menegaskan, mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas di hari kerja dan selama tidak digunakan pada Lebaran 2014, maka mobil dinas dikembalikan sementara dan ditempatkan di pengelola kendaraan dinas di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mulai tanggal 26 Juli 2014 hingga 3 Agustus 2014.
"Kalau ada PNS yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan saya jewer," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono menambahkan bahwa semua mobil dinas dilarang digunakan saat mudik Lebaran, kecuali untuk pendampingan kunjungan kerja Gubernur Jateng.
"Mobil dinas yang digunakan untuk pendampingan Pak Gubernur itu tidak semua, cuma bagian protokol dan rumah tangga," katanya.
Ia meminta semua jajaran Pemprov Jateng dan SKPD untuk mematuhi larangan penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran guna menghindari sanksi.