REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah serius melaksanakan surat edaran menteri Pemberdayaan Aparatur Negara terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah akan menempatkan petugas Satpol PP khusus untuk menjaga dan mengawasi kendaraan dinas di lingkungannya.
Meski cuti libur lebaran, petugas satpol PP tetap ada yang masuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas bagi keperluan mudik lebaran.
''Surat edarannya jelas, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran,'' ungkap Gubernur jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Semarang, Jumat (25/7).
Menurut Ganjar, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan tentang larangan penggunaan kendaraan dinas selama cuti lebaran kali ini.
Sedikitnya 79 kendaraan dinas di lingkungan kantor Setda Pemprov Jawa Tengah telah ‘dikandangkan’ dan dikumpulkan di halaman parkir gedung D.
Selanjutnya tinggal bagaimana mengamankan dan mengawasi kendaraan dinas ini. Pada saat libur petugas Satpol PP ada tetap menjaga kendaraan dinas ini.
''Jika ada pegawai di lingkungan Setda Pemprov Jawa Tengah yang nekad mengunakan kendaraan dinas ini, kita ‘jewer’ (red; diberikan sanksi),'' tegas Ganjar.
Ia juga berharap, ketentuan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini juga bias berlaku di seluruh daerah di Jawa Tengah.
Sehingga di Jawa Tengah tidak ada pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dinas ini. ''Ini bentuk komitmen kita untuk melaksanakan ketentuan dari pusat,'' lanjutnya.