Jumat 25 Jul 2014 13:13 WIB

KPK Periksa Keponakan Muhtar Ependi

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Effendi (kedua kiri) berjalan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/7).(Republika/Aditya Pradana Putra)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Effendi (kedua kiri) berjalan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/7).(Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Bos PT Promic Muhtar Ependy, Mico Fanji Tirtayasa. Mico akan diperiksa terkait suap penanganan sengketa pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Mico akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton.

‪Selain Mico, kata Priharsa, penyidik juga memanggil Nugroho sebagai petugas Design Grafis PT Nasional, Aliyas Afriansyah sebagai karyawan swasta dan Sri Dewi Koryani selaku wiraswasta. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi Romi Herton," kata Priharsa di kantornya, Jumat (25/7).‬.

‪Mico sering dihadirkan dalam sidang kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mico juga disebut-sebut merupakan saksi kunci dalam pusaran kasus yang menjerat Akil Mochtar.‬

‪Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka terkait dugaan sengketa pilkada di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

‪Keduanya diduga melakukan pemberian hadian atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK.‬

‪Romi dan Masyitoh diduga melakukan pemberian hadian atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK.‬

‪KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP‬.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement