Kamis 24 Jul 2014 19:11 WIB

Atut Akui Bertemu Susi dan Amir-Kasmin Bahas Gugatan Pilkada

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut Chosiyah berjalan meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7).(Republika/Agung Supriyanto).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut Chosiyah berjalan meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7).(Republika/Agung Supriyanto).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, Atut mengakui pernah mengikuti pertemuan yang membahas rencana pengajuan sengketa pasangan calon di Pilkada Lebak, Banten Amir-Kasmin

Dalam pertemuan 2013 silam itu, Atut berujar ia banyak mendengar ikhwal cerita dibalik kekalahan Amir-Kasmin. “Waktu itu di Kantor Gubernur, Amir dan Kasmin bilang ada kecurangan di Pilkada Lebak dan sudah mengantongi bukti-buktinya,” ujar Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (24/7).

 

Dalam pertemuan itu pula ia dipertemukan dengan Susi Tur Handayani, pengacara yang maju mendampingi gugatan Pilkada Lebak ke MK. Di sana, kata Atut, Susi lebih banyak mendengarkan diskusi seputar gugatan itu. “Saya tahunya memang Susi ini pengacaranya,” kata Atut.

 

Susi sendiri dalam perkara ini telah divonis 5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam aksi suap kepada Ketua MK 2013, Akil Mochtar. Susi diketahui memberikan suap dari uang yang adik Atut Tubagus Chaeri Wardana aliasa Wawan kumpulkan. Penyuapan sebesar Rp 1 miliar itu, diduga ikut diketahui oleh Atut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement