Kamis 24 Jul 2014 17:19 WIB

Atut Pernah Bahas Teknis Pilkada Dengan Dirjen Otda Kemendagri

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut Chosiyah berjalan meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut Chosiyah berjalan meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Gubernur Banten yang telah dilengserkan dari jabatannya akibat tersandug kasus suap, Ratu Atut Chosiyah mengaku pernah berdiskusi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan.

Hal yang Atut tanyakan kepada Djohan berhubungan dengan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dari calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin. “Saya tanya soal penyelenggaraan pemilu di daerah, jadi apa yang harus dilakukan pemerintah provinsi bila terjadi PSU (pemungutan suara ulang),” kata Atut ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (24/7).

Atut berujar, penjelasan itu ia rasa perlu didapatkan karena berhubungan langsung dengan aturan pusat yang tidak boleh dilanggar. Yaitu, gelaran PSU hanya boleh dilakukan selambat-lambatnya tahun 2013 karena 2014 merupakan waktu berlangsungnya Pileg dan Pilpres.

 

“Saya lalu dijelaskan kalau PSU memang harus dilakukan paling di akhir tahun 2013. Sudah itu saja, normatif pertanyaan saya,” kata Atut.

Sementara itu, Djohan dalam sidang sebelumnya mengatakan, Atut pernah memberikan masukan terkait revisi Undang-undang (UU) Pemerintahan Daerah 32 /2004 tentang politik dinasti. Saat itu, kata Djohan sekitar tahun 2012-2013 Atut menemuinya khusus untukmembicarakan hal itu.

 

“Saat itu dia berkonsultasi soal ini, dia juga memaparkan masukan dan saran sepengelaman dia menjadi Gubernur Banten,” kata  Djohan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Djohan berujar, sepanjang dialog, Atut banyak menyampaikan hal yang diketahuinya terkait politik dinasti. Banten yang kental dengan nuansa politik dinasti, membuat Djohan memetik beberapa masukan Atut untuk dijadikan bahan pertimbangan perbaikan Perda.

 

Ketika Jaksa KPK bertanya apakah Atut mencoba memberikan pengaruh dalam kebijakan Perda yang lain. “Seperti, Rancangan UU Pilkada yang ketika itu akan disusun oleh Kemendagri ?,” tanya Jaksa KPK.

 

“Ini secara umum untuk nasional, tidak hanya Banten saja. Jadi tidak itu (Atut tidak mempengaruhi), ” jawab Djohan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement