REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Hanung Bramantyo Anugroho melaporkan seseorang bernama Didik Nur Budiaji atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Hanung mengatakan pencemaran tersebut dilakukan pelaku melalui media sosial Facebook.
"Katanya sih sakit hati dengan murid saya, Yudha Kurniawan. Katanya sewaktu menjadi astrada (asisten sutradara) Yudha, dia (Didik) ngak dianggep," kata Hanung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/7).
Laporan ke polisi itu terdata dalam nomor polisi LP/2713/VII/2014/ Dit Reskrimsus. Hanung menjelaskan Didik juga sudah melakukan penipuan. Penipuan itu dilakukan dengan kedok untuk melakukan casting di sebuah hotel. Praktek penipuan itu tercium setelah istri Hanung, Zaskia Adya Mecca, mendapat informasi dari calon artis yang ingin mengikuti casting versi Didik.
"Zaskia lalu janjian sama korban Haseena untuk mau berpura-pura dicasting di salah satu ruang karaoke di Senayan City. Zaskia juga datang bersama polisi saat melakukan penjebakan untuk menyergap Didik," Hanung bercerita.
Hanung melanjutkan, korban Haseena juga telah mentransfer dana sebesar Rp 10 juta kepada Didik. "Dia menggunakan Facebook palsu Hanung sejak 2009, namun korban yang pernah mengadu langsung ke saya baru empat korban," tuturnya.
Hanung menambahkan, terkadang Didik juga meminta korban untuk melakukan adegan ranjang dan si korban mau saja karena Didik menggunakan namanya sebagai asisten pribadi Hanung. Untuk itu, Didik dijerat menggunakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 49 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).