REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik Tabloid Obor Rakyat. Dua petinggi tabloid itu, Setyardi Budiono dan Darmawan sudah menjadi tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, penyidik pun mendalami kasus itu dan meminta keterangan para ahli.
Menurut Ronny, keduanya kini dijerat pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah UU KUHP. Termasuk pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian.
"Selama ini sulit mendatangkan saksi ahli. Kalau keterangan sudah ada tersangka tinggal ditambah pasalnya saja," kata dia, Kamis (24/7).
Setyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/7). Bareskrim Polri pun sempat menjerat keduanya dengan pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Setiyardi pun pernah mengakui, Tabloid Obor Rakyat tidak berpretensi untuk melakukan fitnah. Ia mengaku sebagai warga DKI Jakarta yang ingin mengkritik pemerintahan.
"Jika Pak Prabowo jadi presiden pun akan kita kritik," kata dia.
Setiyardi juga menegaskan merupakan penghinaan ketika banyak beredar dugaan ada orang yang mendanai tabloid tersebut. Menurutnya, ia mampu mendanai tabloid tersebut.