REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemudik mulai mengeluhkan awak bus penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP) di Lampung menaikkan tarif angkutan melebihi aturan, pada H-4 Kamis (24/7). Tarif angkutan mudik yang melebih batas atas 30 persen, merugikan konsumen yang ingin pulang kampung.
Sejumlah penumpang bus AC Pelabuhan Bakauheni - Terminal Rajabasa, menyesalkan tindakan awak bus yang meminta ongkos melebihi ketentuan pemerintah. Awak bus menarik ongkos penumpang di dalam bus melebihi ketentuan batas atas 30 persen.
Tarif resmi/normal bus AC Bakauheni-Rajabasa biasanya Rp 25 ribu per penumpang, saat mudik Lebaran ini dipatok awak bus menjadi Rp 34 ribu. Sedangkan bus AC AKDP Rajabasa - Kotaagung dari harga normal Rp 18 ribu menjadi 25 ribu. Kenaikannya berkisar 30 persen hingga 35 persen.
Berdasarkan keterangan penumpang yang singgah di Terminal Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Kamis (24/7),tarif bus AC AKDP Lampung sudah tidak terkontrol lgi petugas. Pasalnya, penarikan ongkos penumpang dilakukan di dalam bus saat sedang berangkat. "Kami ditarik ketika berangkat, jadi tidak bisa apa-apa lagi," Kardi, penumpang Bakauheni-Rajabasa.
Sedangkan tarif bus ekonomi/non-AC, tidak mengalami kenaikan. Meski demikian, awak bus seenaknya menaikkan penumpang di jalan, padahal kondii tempat duduk sudah penuh. "Kalau dipaksakan terus penumpang naik, jelas akan berbahaya," ujar Purwito.
Ketua Organda Bandar Lampung, Toni Eka Chandra, menyatakan pengusaha dan awak bus tidak diperkenankan menaikkan tarif atau ongkos penumpang melebihi tarif batas atas atau 30 persen. Namun, sekarang tidak diatur tarif tuslah, yang penting pengusaha bus melayani penumpang dengan baik.
Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, akan mengawasi bus ekonomi dan AC dalam memberlakukan tarif kepada penumpang. Kepala Dishub Lampung, Albar Hasan Tanjung, mengatakan pihaknya akan menggelar operasi tarif di jalan. Bila ada awak bus yang menaikkan tarif tinggi, sanksi terparah dicabut izin trayeknya.