Rabu 23 Jul 2014 17:16 WIB

MK Tunggu Prabowo-Hatta Ajukan Gugatan

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Bilal Ramadhan
Prabowo Subianto
Foto: ap
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima berkas pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres. Gugatan tersebut ditunggu 3x24 jam terhitung penetapan KPU Selasa (22/7).

"Kalau tidak ada sampai Jumat sampai pukul 21.00 WIB, maka kami dapat berlebaran dengan tenang," kata Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Rabu (23/7).

Sampai hari ini, MK memang belum menerima laporan sengketa atas rekapitulasi KPU kemarin. Meski pengamanan di MK terpantau cukup ketat, namun ruang lokasi pelaporan gugatan relatif sepi. Hamdan mengatakan, kalau memang ada permohonan yang masuk, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut. Setelah itu, jika ada perbaikan maka ia memberi waktu 1x24 jam kepada pemohon.

"Setelah melakukan perbaikan MK akan melakukan persidangan untuk memeriksa permohonan itu pada awal agustus, diperkirakan 6 Agustus sidang perdana," ujar dia.

Dia menyatakan, segela persoalan sebaiknya diselesaikan secara bertingkat. Mekanismenya berjenjang dimana harus dari kelurahan, kecamatan, lalu ke kabupaten/kota dan provinsi. Kalau memang di pusat masalah tersebut dianggap tak bisa diselesaikan, maka baru melalui MK.

Hamdan mengatakan, kemungkinan membalik suara ada kalau memang ada fakta kecurangan yang masif disertai pembuktiannya. "Namun saya tidak bisa mengomentari sekarang, karena itu terkait dengan objek dan fakta persidangan yang nanti akan disampaikan dalam persidangan. dan kita lihat dipersidangan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement