Selasa 22 Jul 2014 14:17 WIB

Oknum Pejabat yang Punya Kebun di Taman Nasional Diminta Dilaporkan

Taman Nasional Lore Lindu
Foto: WIKIPEDIA
Taman Nasional Lore Lindu

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sudayatna menegaskan memberikan sanksi terhadap petugas atau oknum pejabat nakal di lingkungan balai yang terbukti punya kebun di dalam kawasan.

"Jangan takut laporkan jika ada anak buah saya yang memiliki kebun di dalam kawasan Taman Nasional," katanya saat bertemu dengan sejumlah perambah hutan di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Selasa.

Sudayatna mengatakan jangan sampai ada petugas balai yang melarang masyarakat membuka kebun di dalam kawasan, tetapi sesungguhnya yang bersangkutan diam-diam punya kebun di kawasan.

"Saya minta tolong masyarakat ikut pula mengawasi petugas kami dan jika mengetahui ada yang punya lahan kebun di dalam kawasan segera melapor kepada kami untuk ditindak lanjuti," katanya.

Dia menyatakan tidak akan memberi ampun kepada petugasnya yang nakal.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.

Namun, menurutnya, selama ini belum ada laporan adanya oknum petugas balai yang memiliki areal kebun di dalam kawasan. "Kalau ada pasti bersangkutan ditindak tegas," ujarnya.

Tugas utama dari petugas balai adalah bagaimana mengamankan kawasan dari segala jenis gangguan, termasuk mencurian hasil-hasil hutan berupa rotan, kayu dan juga satwa yang dilindungi.

Begitu pula tidak diperbolehkan masyarakat untuk membuka kebun dalam kawasan. Masyarakat yang membuka kebun di dalam kawasan pasti akan dikeluarkan meski tanaman yang ditanam sudah menghasilkan.

"Kawasan Taman Nasional buka tempat bermukim atau berkebun," katanya.

Karena itu, Sudayatna meminta masyarakat untuk jangan coba-coba merambah kawasan, apapun itu alasannya.

Masyarakat di sekitar kawasan juga diminta partisipasinya untuk ikut mengawasi jika ada pendatang yang membuka hutan untuk kebun di dalam kawasan.

Sebab ada beberapa kasus yang ditangani balai dan sementara dalam proses hukum justru yang merambah dan membuka kebun di dalam kawasan bukanlah penduduk setempat, tetapi berasal dari luar.

Bahkan, katanya, ada yang berasal dari luar Sulteng. "Ini harus dicegah," pintanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement