Selasa 22 Jul 2014 12:17 WIB

Lembaga Survei Abal-abal Bisa Diproses Hukum, Asal...

Red: M Akbar
Siluet tim Lembaga Survei Nasional (LSN) berlatar belakang layar monitor yang menunjukkan hasil suvei Lemabag Survei Nasional (LSN) mengenai elektabilitas calon presiden dan calon wakil presiden di Jakarta, Kamis (12/6).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Siluet tim Lembaga Survei Nasional (LSN) berlatar belakang layar monitor yang menunjukkan hasil suvei Lemabag Survei Nasional (LSN) mengenai elektabilitas calon presiden dan calon wakil presiden di Jakarta, Kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat politik dan hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanes Tuba Helan, berpendapat lembaga survei yang melakukan pembohongan publik dapat diproses secara hukum.

"Hanya saja, proses hukum dapat dilakukan jika lembaga survei tersebut melakukan manipulasi data dalam kegiatan survei," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Selasa (22/7), terkait kemungkinan lembaga-lembaga survei yang melakukan pembohongan publik saat melakukan penghitungan cepat hasil pilpres 9 Juli 2014 di proses secara hukum.

"Tergantung pada pertanggungjawaban metodologi survei. Kalau kesalahan metodologi tidak bisa diproses secara hukum, tetapi kalau ada manipulasi data dalam aktivitas survei pada 9 Juli 2014, maka harus di proses secara hukum," katanya.

Menurut dia, memang harus ada langkah penegakakan hukum dalam kasus ini agar ke depan lembaga-lembaga survei dapat bekerja secara profesional dan bukan untuk mengakomodir kepentingan politik kelompok tertentu.

''Apalagi, tindakan lembaga-lembaga survei itu dapat berakibat pada gangguan keamanan dan ketertiban nasional serta mengancam keutuhan negara dan bangsa ini,'' kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement