REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup percaya diri hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 tidak akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keyakinan tersebut karena proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang dinilai sudah berjalan baik, transparan, dan bertanggung jawab.
"Kami tidak ada bayangan ada pihak yang akan melanjutkan hasil pemilu ke MK. Karena kami melihat proses rekap sudah berjalan dengan baik, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut dia, semua dugaan pelanggaran yang terjadi di semua tingkatan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan KPU. Dengan begitu, seharusnya tidak ada lagi argumen dari pihak kedua pasangan calon untuk melanjutkannya ke MK.
"Sampai hari ini kami yakin tidak ada yang ke MK," ujar Sigit.
Meski begitu, dia melanjutkan, KPU tetap mempersiapkan diri jika ada pihak yang keberatan dan menempuh jalur mengajukan gugatan ke MK. Meski masih pasif, KPU sudah menyiapkan kuasa hukum walaupun belum definitif.
"Pilihan-pilihan itu (menyiapkan kuasa hukum) sudah ada, tapi kami belum menentukan definitif. Karena, kami tidak ingin ada gugatan dan kami yakin tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya.