REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 20 bus antarkota yang beroperasi di Terminal Kampung Rambutan dinyatakan tidak layak jalan sehingga harus dikembalikan ke pool perusahaan otobus (PO).
"Hingga pukul 15.00 WIB, ada 42 kendaraan yang kami periksa dan ada 20 kendaraan yang kami suruh pulang ke pool bus karena tidak lolos uji kelayakan," kata seorang penguji kendaraan dari Dinas Perhubungan, Ronni, di Jakarta, Senin (21/7).
Meski dinyatakan tidak lolos, kendaraan tersebut masih bisa diperbolehkan beroperasi setelah memperbaiki kendaraan hingga memenuhi persyaratan.
"Misal bus ini tidak lolos karena kaca retak, itu butuh seminggu untuk diperbaiki. Kalau sudah rapi, sudah bisa jalan lagi," kata Ronni.
Meski hampir setengah dari dari total kendaraan yang diuji tidak lolos, pihak Dinas Perhubungan menyatakan kendaraan-kendaraan tersebut umumnya mengalami masalah kecil.
Misalnya tidak perbaruinya Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau kartu pengawasan (KPS) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan; atau asap yang terlalu pekat karena usia renta bus.
Dalam satu hari, petugas Dinas Perhubungan bisa menguji kelayakan sekitar 200 unit angkutan mudik di terminal itu.
Sementara posko uji kelayakan kendaraan dilakukan mulai 21 Juli 2014 (H-7) hingga 5 Agustus 2014 (H+7).
Kepala Suku Dina Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu mengatakan uji kelayakan kendaraan meliputi pemeriksaan secara fisik berupa kelengkapan dokumen dan kelayakan mesin, rem, kaca, knalpot dan lain-lain serta uji emisi.