REPUBLIKA.CO.ID,CIMAHI -- Dengan berseragam polisi, Nurdin Sugiantara berhasil menilep dana Rp 113.450.000 dari tangan Siti Yuhana. Polisi gadungan ini juga sukses menggombali perempuan lainnya sehingga mau menjadi istri keduanya.
Korban Siti Yuhana, warga Kabupaten Bandung Barat, meminjamkan uang kepada pelaku secara bertahap. Dia dijanjikan mendapat pembayaran setelah pencairan tunjangan pensiun.
"Tersangka menjanjikan korban dengan memberikan 25 persen dana Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun)," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, Senin (21/7).
Tersangka tidak bergerak sendiri. Dia dibantu Siti Aminah, pemilik surat keputusan (SK) pencairan tunjangan pensiun janda dari Kantor PT Taspen (Persero) Provinsi Jawa Barat, dengan Nomor Pensiun 48007118100 yang disuga palsu.
Tersangka Nurdin dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota reserse kriminal Polda Jawa Barat. Pada pakaian seragam polisi yang dikenakannya, tersangka berpangkat inspektur dua (ipda).
Sepintas, bagi masyarakat awam, penampilan Nurdin tampak seperti polisi sungguhan lengkap dengan berbagai atribut dan senjata api. Namun, topi yang digunakannya bergambar padi kapas.
"Topi ini sudah setingkat perwira dan tidak ada garis kuning di bawah lambang kepolisian," ujar Erwin sambil membandingkan topi tersangka dengan topi milik polisi sungguhan. Selain itu, Nurdin mengenakan lencana di saku kanan seragamnya yang mestinya di topi.
Alasan dia menjadi polisi gadungan, karena setiap kali mengajukan pinjaman uang selalu mendapat penolakan. Selain itu, Nurdin yang mengku sempat mendaftar sebagai polisi sungguhan itu rupanya berhasil mendapatkan istri kedua dengan mengaku sebagai polisi.
"Saya sempat daftar polisi tapi gagal karena tinggi badan yang tidak mencukupi," ujar Nurdin.
Tetapi untuk menjadi seorang polisi gadungan bagi dia sangatlah mudah, cukup bermodalkan Rp 450 ribu. Dia belanja pakaian dinas aparat kepolisian dibelinya di Pasar Kosambi, Kota Bandung. Namun, senjata yang digunakan Nurdin bukanlah sungguhan, melainkan korek api jenis bareta.
Nurdin kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Bila istri keduanya melapor juga sebagai korban penipuannya, hukumannya bisa bertambah berat," kata Erwin.