REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Provinsi Riau menetapkan sebanyak 183 tersangka kejahatan kehutanan. Dari jumlah tersebut, perkara pembakaran lahan mendominasi dengan lokasi perkara di berbagai wilayah kabupaten/kota sepanjang 2014.
"Sebanyak 116 tersangka ditangkap saat melakukan aktivitas kejahatan kehutanan pada Januari hingga Maret, dan sebanyak 67 lainnya ditetapkan sejak 5 April hingga 10 Juli 2014," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Senin siang.
Pada tiga bulan terakhir, sejak 5 April hingga Juni 2014, tersangka kejahatan kehutanan terbanyak ditangani oleh Polres Rokan Hilir dengan 21 orang.
Kemudian Polres Bengkalis serta Kota Dumai masing-masing telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan untuk Polres Pelalawan menetapkan tiga tersangka.
Sementara itu Polres Siak sepanjang tiga bulan terakhir menetapkan dua orang sebagai tersangka, begitu juga dengan Polres Meranti dan Rokan Hulu masing-masing juga dua orang tersangka.
Untuk wilayah hukum Polres Kabupaten Kampar sepanjang tiga bulan terakhir menetapkan satu tersangka kasus pembakaran hutan.
"Itu merupakan data tiga bulan terakhir dan periode sebelumnya, Januari hingga Maret 2014, juga telah ada 116 tersangka yang sebagian telah menjalani sidang di pengadilan sejumlah kabupaten/kota," katanya.
Jumlah tersangka, menurut dia kemungkinan bisa terus bertambah mengingat hingga saat ini perburuan oleh tim di lapangan masih terus dilakukan.