REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Mabes Polri dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan 22 warga negara asing (WNA) diduga pelaku "cybercrime" di Kawasan Perumahan Elit Bukit Senyum Kota Batam, Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ditreskrimsus hanya mendampingi anggota Subdit IT Bareskrim Mabes Polri saja. Informasinya ada 22 orang WNA yang ditangkap diduga jaringan penipuan dan pemerasan melalui internet," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi.
Penangkapan 22 pelaku tersebut berlangsung cepat meski sempat mengundang perhatian warga sekitar yang penasaran dengan kegiatan tersebut.
"Infonya sudah sangat banyak warga Indonesia yang menjadi korban. Namun datanya kami tidak tahu pasti, itu ada di Mabes (Polri)," kata dia.
Untuk keberadaan pelaku di Batam, kata Helmi masih terbilang baru, karena sebelumnya Subdit IT atau Cybercrime Bareskrim Mabespolri melakukan pelacakan terhadap 22 pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
"Sejauh info yang masuk, katanya pelaku baru-baru ini berada di Batam. Tapi lebih jelasnya nunggu ekspos dari Bareskrim Mabes Polri saja," kata Helmi.
Usai ditangkap, sekitar pukul 13.30 WIB seluruh pelaku dibawa ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan sebuah bus untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.