Sabtu 19 Jul 2014 18:12 WIB

Gaji ke-13 Sudah Bisa Dicairkan

Uang Rupiah
Foto: Republika/Prayogi
Uang Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Ibnu Saleh, menyatakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu sudah bisa dicairkan.

"Uangnya sudah ada dan perintah pembayaran sudah ada dari pemerintah pusat, jadi paling lambat Senin (21/7) sudah bisa dibayarkan," katanya di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 melalui SKPD masing-masing dengan ketentuan satu bulan gaji tanpa dipotong pajak sesuai dengan besaran gaji masing-masing aparatur negara.

"Seperti halnya tahun lalu, pada 2014 gaji ke-13 tetap dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu kalangan pegawai negari sipil dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru," ujarnya.

Ia menegaskan, gaji ke-13 tersebut bukan merupakan tunjangan hari raya tetapi uang untuk membantu kalangan aparatur negara mengingat kebutuhan meningkat memasuki tahun ajaran baru sekolah.

"Kami berharap PNS jangan salah artikan dan salah penggunaan gaji ke-13 tersebut. Itu untuk membantu menutupi tingginya kebutuhan keluarga kebutuhan anak masuk sekolah atau kuliah," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk tenaga honorer tidak menerima gaji ke-13 karena belum ada aturan yang mengatur namun diminta bantuan sukarela dari SKPD masing-masing.

"Kami mengimbau ada kebijaksanaan dari kepala SKPD masing-masing, agar membantu secara sukarela para tenaga honorer. Kendati mereka tidak PNS tetapi mereka juga mengemban tugas negara," ujarnya.

Ia juga menegaskan, tidak ada tunjangan hari raya bagi kalangan pegawai negeri sipil karena tidak ada aturannya, namun jangan pula berasumsi bahwa gaji ke-13 adalah tunjangan hari raya bagi PNS.

"Manfaatkan uang itu dengan baik untuk keperluan yang penting, terutama untuk kebutuhan anak masuk sekolah. Jangan untuk kepentingan Hari Raya Idul Fitri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement