Sabtu 19 Jul 2014 10:51 WIB

Pemkot Malang tak Batasi Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Mobil dinas
Foto: Antara
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tidak mengeluarkan kebijakan khusus dan tidak membatasi pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran bagi kepala satuan kerja perangkat daerah maupun pegawai negeri sipil lain.

"Kebijakan itu kami serahkan ke masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Saya yakin kepala SKPD sudah paham soal aturan pemakaian mobil dinas sehingga kebijakannya kami serahkan sepenuhnya ke masing-masing kepala SKPD," kata Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Sabtu (19/7).

Ia mengatakan bahwa mobil dinas milik Pemkot Malang memang ada di masing-masing SKPD. Oleh karena itu, pemakaian mobil dinas tersebut diserahkan kepada masing-masing SKPD dan SKPD sendiri yang mengaturnya karena mobilnya ada di sana. Kepala SKPD, lanjut dia, boleh saja meminjamkan mobil dinas kepada pegawainya yang digunakan untuk mudik Lebaran. Namun, jika ada kerusakan, kepala SKPD harus bertanggung jawab atas risikonya. Aturan pemakaian mobil dinas di luar jam kerja jika ada kerusakan harus ditanggung sendiri.

"Silahan saja dipakai, kami tidak melarang dan tidak menganjurkan. Hanya saja kalau ada apa-apa harus ditanggung sendiri," tegas Sutiaji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement