Kamis 17 Jul 2014 13:36 WIB

KPK Periksa Staf Khusus Menteri Agama

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Suryadharma Ali
Foto: Republika/ Wihdan
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus Menteri Agama Guritno Kusumo Danu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Selain Guritno, penyidik juga memeriksa anggota Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana, Titiek Murrukmihati, Etty Triwi Kusumaningsing, Richard Lessang Frans, Inani Arya Tangkari dan DPW PPP Banten Muhammad Mardiono. "Mereka semua diperiksa untuk Suryadharma Ali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (17/7).

Pada Rabu (16/7), penyidik sudah memanggil istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono, yang ikut dalam romongan haji bersama Suryadharma Ali pada tahun 2012. Suryadharma Ali adalah tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement