REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sebanyak 187 dari 942 narapidana (napi) dan tahanan penghuni 13 Lembaga Pemasyarakatan di Maluku diusulkan mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan Perayaan hari raya lebaran 1435 Hijriah/2014.
"187 orang Napi ini yang usulannya masuk ke Kanwil Hukum dan HAM Maluku, terdiri dari Remisi Khusus (RK I) 182 orang dan RK II sebanyak lima orang," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku P.C. Anwar.S, di Ambon,Kamis.
Khusus untuk RK I, lanjutnya, merupakan remisi pemotongan masa penahanan, sedangkan RK II langsung bebas.
"Remisi khusus lebaran biasanya diberikan kepada napi yang beragama muslim setiap perayaan hari raya lebaran, begitu juga nanti pada saat hari Natal biasanya diberikan juga bagi napi yang beragama kristen," kata dia.
Selain 187 orang Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya lebaran, lanjutnya, ada juga usulan untuk remisi anak sebanyak 11 orang yang akan diberikan saat perayaan hari anak nasional pada tanggal 23 Juli 2014.
Menurutnya, semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus baik lebaran maupun perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2014 nanti akan ditentukan Surat Keputusan (SK) remisinya oleh kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku atas nama Menteri.
"Kecuali napi yang terkait kasus Ilegal logging, narkoba, korupsi dan makar penentuan, SK remisinya dari pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Anwar.