REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) khusus tentang HIV/AIDS. Penetapan perda tersebut dilakukan di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/7) lalu.
"Kami menyambut poisitif pengesahan perda HIV/AIDS," ujar Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman kepada wartawan, Kamis (17/7).
Pasalnya, keberadaan perda ini akan memperkuat upaya penanganan HIV/AIDS di Sukabumi. Misalnya para petugas dilapangan akan merasa nyaman dalam melakukan tugasnya di lapangan.
Selain itu dukungan pemerintah dalam bentuk sarana dan prasarana pada perkembangan penanganan HIV/AIDS akan meningkat.
Asep mengungkapkan, perda ini juga mengatur ketentuan khusus bagi pihak yang sengaja menyebabkan atau menularkan akan mendapatkan sanksi tegas. Hukuman yang diberikan bisa berupa denda uang bila apabila terbukti secara menyakinkan orang tersebut menularkan HIV/AIDS.
Menurut Asep, dari data terakhir kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sukabumi pada 2014 ini mencapai 52 kasus baru dan 11 orang meninggal dunia. Fakta tersebut menunjukkan tingginya kasus HIV/AIDS di Sukabumi.