REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- — Majelis Hakim kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya mengambil kesimpulan tahun 2008, tidak ada krisis yang mengancam ekonomi Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Afiantara menyatakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Bailout kepada Century tidak tepat. Pemberian uang hingga triliunan rupiah itu membuat Negara rugi dan malah memperkaya beberapa pihak.
Dalam kesempatan itu, Afiantara pun memberikan analogi balasan atas analogi Boediono kasus Bank Century yang sempat terlontar beberapa waktu lalu.
Boediono mengibaratkan Bank Century adalah rumah preman yang kebakaran. Agar tak menjalar, rumah itu, siapapun pemiliknya, harus segera dipadamkan sebelum menjalar ke rumah lainnya.
Tetapi, ketua majelis hakim tak terlalu sepakat.
“Yang tepat tumah itu roboh karena ulah preman itu sendiri, sebenarnya tak perlu diselamatkan karena robohnya satu rumah tidak akan menjalar ke rumah lain,” kata Majelis Hakim.