REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum pidana Univeritas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menyatakan pihak kepolisian jangan terpengaruh dengan surat keprihatinan tiga kedutaan besar (Kedubes) asing terkait kasus Jakarta International School (JIS).
"Kepolisian harus tetap bertindak 'pro justitia' dengan prinsip 'Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Penegakan hukum harus tetap dilakukan," tegas Mudzakkir saat dihubungi Republika, Rabu (16/7) siang.
Menurut Mudzakkir, setiap negara memiliki hak untuk melindungi warga negaranya. Surat keprihatinan dari tiga Kedubes Amerika Serikat (AS), Inggris dan Australia merupakan upaya mereka melindungi warga negaranya yang ditahan Polri.
Surat keprihatinan yang mempertanyakan langkah Polri menahan guru-guru JIS itu, ujar Mudzakkir, bukan bentuk intervensi hukum.
"Selama tidak ada ancaman terhadap Polri, tiga Kedubes itu berhak mendampingi dan mengamati serta mempertanyakan penahanan guru-guru JIS yang menjadi warga negara mereka," ujar Mudzakkir.
Pasalnya, hal serupa akan dilakukan pemerintah RI jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki permasalahan hukum di luar negeri.
"Tiga Kedubes itu juga bisa menempuh jalur hukum dengan menyediakan pegacara untuk gugur-guru JIS yang ditahan Polri," ungkap Mudzakkir. Menurut Mudzakkir, intervensi hukum oleh pihak asing baru terjadi jika ada ancaman terhadap Polri.