REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyatakan pihak kepolisian RI tidak perlu takut dengan surat keprihatinan dari tiga kedutaan besar (Kedubes) asing pendiri Jakarta International School (JIS).
"Surat keprihatinan tiga Kedubes asing terhadap penahanan guru JIS bukan merupakan intervensi asing terhadap sistem hukum di Indonesia," tutur Hikmahanto saat dihubungi Republika pada Rabu (16/7) siang.
Menurut Hikmahanto, surat keprihatinan itu merupakan praktek yang umum dan lumrah dalam diplomasi internasional. Pasalnya, guru-guru JIS yang ditahan oleh Polri merupakan warga negara mereka.
Pemerintah Indonesia, tutur Hikmahanto, juga akan menulis surat serupa jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar negeri. Umumnya, surat Kedubes itu mempertanyakan kepada pihak kepolisian setempat mengapa warga negara mereka ditahan.
Dalam konteks kasus JIS, penahanan Polri terhadap guru-guru JIS itu tentu berdasarkan subyektifitas polisi. "Jika memliki bukti hukum, Polri tidak perlu mundur dan takut dengan surat Kedubes Amerika Serikat (AS), Ingris dan Australia," tegas Hikmahanto.
Surat keprihatinan dari tiga Kedubes itu, menurut Hikmahanto, merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warga negara mereka.