REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Sektor Sukarame di Bandarlampung menangkap bandar narkoba yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang Direktorat Narkoba Polda Lampung sejak tahun 2013.
Menurut Kapolsek Sukarame Kompol Hendrinsyah, di Bandarlampung, Selasa, tersangka yang ditangkap Sutiono (30) alias Junot, adalah warga Kelurahan Durian Payung Kecamatan Enggal. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Ahad (13/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Sutiono, berawal dari penangkapan tersangka Firobi (23), warga Kelurahan Jagabaya Kecamatan Sukarame pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Pos Jl Griya Utama Kecamatan Wayhalim.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl Griya Utama Kecamatan Wayhalim itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Firobi," kata dia lagi.
Ia menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Firobi, polisi menemukan ganja seberat satu ons yang dibungkus dalam koran.
Berdasarkan keterangan Firobi, ganja tersebut didapatkan dari Sutiono untuk dijual kembali seharga Rp 400 ribu.
Menurut keterangan Firobi, polisi langsung melakukan penyelidikan kembali pada hari itu juga. Akhirnya Sutiono berhasil diamankan di rumahnya.
"Dari penggeledahan dirumahnya tersebut, ditemukan ganja siap jual seberat 0,70 kg dan sabu-sabu sebanyak sembilan bungkus dengan berat satu gram. Kami juga menemukan satu pucuk senjata api berikut pelurunya dan uang tunai senilai Rp 300 ribu serta dua buah telepon genggam," katanya lagi.
Dalam penangkapan Sutiono, Polsek Sukarame telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Lampung.