REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Tersangka Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea menganggap ada modus tertentu dalam kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut.
Hotman mengatakan berawal dari ditolaknya permintaan ganti rugi 13 setengah juta dollar AS oleh wali korban kepada pihak JIS. Menurut Hotman, ada oknum tertentu yang memberitahukan bahwa tuntutan tersebut tidak kuat.
''Ada oknum mulai sadar karena diduga gugatan perdata cacat formal karena yang digugat kurang pihak. Menurut hukum acara, pengadilan dapat memutuskan gugatan tidak dapat diterima karena yang digugat kurang pihak,'' kata Hotman di Jakarta, Selasa (15/7).
Hotman mengatakan dalam surat gugatan disebut pelakunya bukan guru pegawai JIS, akan tetapi petugas kebersihan pegawai dari ISS. Alhasil, mereka mencari cara untuk mengatasinya dengan menambah tersangka baru.
''Dengan menuduh guru JIS sebagai pelaku sodomi agar JIS tanpa ISS dan cleaning service dapat dihukum dan membayar ganti rugi,'' ujar Hotman.
Tidak hanya itu, Hotman menyayangkan penyidik membiarkan pelapor TP (ibu korban) berperan menentukan arah penyidikan agar melibatkan guru JIS.
Menurut dia, ada pertemuan antara TP dengan Zainal. Hotman mengatakan, TP membujuk Zainal agar mau menyebutkan nama guru JIS yang terlibat, dan menjanjikan akan dibebaskan apabila bersedia menyebutkan nama guru JIS yang terlibat terlibat sebagai pelaku sodomi.
''Tapi, Zainal tidak menyebutkan nama guru karena tidak tahu,'' kata Hotman. Dan kini, menurut Hotman, selain guru JIS sudah dijadikan tersangkan, gugatan ganti rugi dinaikkan menjadi 125 juta dollar AS.